Posisi Umat Islam Indonesia dalam Era Demokratisasi

Posisi Umat Islam Indonesia dalam Era Demokratisasi

Oleh KH MA Sahal Mahfudh

Berbicara tentang posisi umat IsLam di Indonesia—apalagi bila dikaitkan dengan proses demokratisasi—tidaklah mudah. Hal itu tidak mungkin ditelaah hanya dari sudut pandang mikro-sinkronis. Sudut pandang ini akan sulit menemukan posisi yang tepat, yang selalu berkaitan erat secara simbiosis dengan kondisi dan situasi obyektif yang terjadi. Namun bila hal itu di telaah dari sudut pandang makro-historis tentu akan memerlukan pembahasan yang panjang. Tentu saja hal itu sulit diformulasikan dalam tulisan yang singkat ini. Tulisan ini hanya mencoba melihat berbagai fenomena yang timbul akibat perkembangan partisipasi umat Islam dalam politik, yang tentu juga akan beppengaruh terhadap umat Islam dalam aspek-aspek kehidupan lainmya.

Kita “umat Islam" meskipun dipahami dalam konotasi yang sama, namun seringkali nengalami penyempitan dan pemekaran cakupan dalam penerapannya sebagai subyek mau pun obyek politik. Perubahan ini berjalan mengikuti luas dan sempitnya wawasan gerakan-gerakan Islam yang ada. Pada abad-abad lalu, ketika masyarakat suku-suku bangsa Indonesia masih dijajah oleh pemerintah kolonial, umat Islam hanya meliputi sesama kaum muslimin yang tinggal di sebuah kawasan tertentu, meski masih ada perbedaan antara muslim santri dan muslim nonsantri.

Ketika Indonesia telah merdeka berubah liputannya menjadi kaum muslimin yang membentuk nasion Indonesia. Liputan ini menyempit lagi, ketika mulai muncul kepentingan-kepentingan politik yang berbeda dari banyak faksi. Umat Islam pada saat itu ditujukan hanya kepada mereka yang masuk -atau dimasukkan ke dalam- gerakan-gerakan formal Islam yang bersikap sektarian di kalangan kaum muslimin sendiri.

Perubahan-perubahan seperti itu penting maknanya, dalam spektrum strategi perjuangan lebih luas. Siapa yang dimasukkan ke dalam kategori "umat Islam"? Konsep keumatan yang berbeda-beda itu setidaknya mengacu pada munculnya dua alternatif, apakah perjuangan umat Islam itu sebagai bagian dari sebuah perjuangan umum kemanusiaan atau justru akan merombak visi kemanusiaan menjadi lebih luas dan global yaitu keislaman.

Perbedaan pilihan dari dua alternatif di atas tentu mempengaruhi tujuan dan strategi, yang berdampak pada munculnya perilaku sosial dari gerakan-gerakan Islam yang meletakkan diri dalam situasi dikotomis, antara definisi “kita” dan "mereka", dengan segala konsekuensi yang ditimbulkan. Dampak lain yang timbul adalah perbednan garapan, struktur kepemimpinan, proses pengambilan keputusan, juga tawaran bentuk-bentuk kemasyarakatan yang hendak dibangun.

Dalam hal ini, kasus pertentangan warga NU yang oleh keadaan seperti karena menjadi anggota KORPRI tidak mungkin menjadi pendukung PPP di satu pihak, dan kawan-kawan seorganisasi induk yang mendukung PPP di lain pihak, adalah contoh menarik untuk ditelaah. Ketika format perjuangan NU diubah oleh Muktamarnya yang ke-27 di Situbondo, yaitu ketika dinyatakan bahwa NU tidak lagi mempunyai kaitan organisatoris dengan organisasi politik manapun. Perubahan besar dalam hubungan kedua belah pihak lalu terjadi dengan dampak-dampak tersendiri.

***

Kekuatan umat Islam di tingkat elit politik sempat bergulat hebat ketika menentukan bentuk negara antara Islam dan non-Islam, yang akhirnya diselesaikan dengan rumusan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sila ini sebenarnya merupakan simbolisasi besarnya kekuatan ideologis Islam. Namun kekuatan itu tak mampu memegang dominasi percaturan tingkat atas, karena kurang memperoleh dukungan luas dari massa Islam di tingkat bawah. Secara hipotetis, bila dukungan dari bawah cukup besar, tentu umat Islam tidak begitu saja menerima bentuk kompromistik yang dicapai oleh kalangan elit kepemimpinan Islam waktu itu.

Kenyataan inilah yang barangkali masih belum tuntas dipahami oleh sebagian umat Islam Indonesia saat ini. Bahwa kesadaran berbangsa sebagai penggerak utama bagi cita-cita kehidupan masyarakat sebagai bangsa, adalah sesuatu yang harus diterima sebagai fakta obyektif yang tuntas. Meskipun secara bertahap tapi pasti, penerimaan atas kenyataan ini telah berlangsung makin mantap di kalangan umat Islam, utamanya setelah diberlakukannya UU kepartaian dan UU keormasan dengan Pancasila sebagai satu-satunya asas. Malahan NU dalam Muktamarnya yang ke-27 di Situbondo menegaskan, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk final bagi kaum muslimin Indonesia.

Ketidakmampuan membaca perkembangan kesadaran politik kenegaraan kaum muslimin ini akan berakibat jauh, karena munculnya pandangan yang terlalu idealistik tentang hubungan Islam dan negara. Ajaran Islam -sebagai komponen yang membentuk dan mengisi kehidupan bermasyarakat warga negara Indonesiaseharusnya diperankan sebagai faktor komplementer.

Bagi komponen-komponen lain, bukannya sebagai faktor tandingan yang berfungsi disintegratif terhadap kehidupan bangsa secara keseluruhan. Islam dalam hal ini difungsikan sebagai kekuatan integratif yang mendorong tumbuhnya partisipasi penuh dalam upaya membentuk Indonesia yang kuat, demokratis dan penuh keadilan.

Meskipun tidak menutup kemungkinan adanya sebagian umat Islam idealis yang memandang Islam tidak hanya berfungsi komplementer terhadap ideologi kenegaraan lain, namun secara sepintas dapat dilihat bahwa massa Islam sudah berdamai dengan ideologi negara dan sekaligus masih mampu mempertahankan kehidupan mereka pada konteks "Islami" tersendiri secara aplikatif. Mereka nampaknya puas dengan sikap akomodatif yang dilakukan oleh NU dan Muhammadiyah sebagai perwakilan terpenting kaum muslimin Indonesia, untuk menerima fungsi komplementer Islam dalam kehidupan berbangsa. dan bemegara. Ini terbukti dengan dukungan mereka terhadap kegiatan-kegiatan organisasi tersebut mau pun dengan luasnya jangkauan keanggotaan keduanya.

Pada permulaan Orde Baru, Bung Hatta pernah mengambil inisiatif mendirikan Partai Demokrasi Islam Indonesia dengan tujuan mendidik umat Islam dalam berpolitik Gagasan ini tidak sampai direalisasikan. Malahan pada akhirnya beliau memandang tradisi politik Islam dari sudut yang positif, menawarkan jalan Islam yang lentur, jika ingin menjalankan peran penting menuju masyarakat yang adil dan makmur. Nampaknya Bung Hatta dengan pendirian terakhir ini lebih melihat ke belakang, sebagai sikap koreksi atas kelemahan politik umat Islam, sekaligus mengantisipasi perkembangan permasalahan politik di masa mendatang.

Kelemahan umat Islam dalam bidang politik bersumber pada perbedaan persepsi tentang hubungan Islam dan politik, diikuti dengan sikap politik yang berbeda pula. Ada sikap menolak terhadap garis yang dianggap menyimpang dari garis vertikal Islam. Ada pula yang tidak hanya menggunakan garis lurus ke atas, akan tetapi juga bersikap mendatar dan kompromi terhadap kekuasaan. Sikap ini lalu mempermudah perilaku akomodatif sepanjang tak mengganggu prinsip yang diyakini. Masih ada lagi sikap lain, misalnya menolak sama sekali kaitan Islam dengan politik, kecuali hanya bersifat kultural.

Dengan persepsi dan sikap yang berbeda tentang hubungan Islam dan politik itu, kiranya dapat dipahami, posisi umat Islam dalam politik dan dalam proses demokratisasi. Bila persepsi yang dominan adalah yang kedua dengan konsekuensi logisnya bersikap akomodatif kritis, maka posisi mereka di dalam pergumulan politis paling tidak adalah sebagai promotor yang dituntut kemampuannya menjadikan Islam sebagai kekuatan integratif yang diaplikasikan ke dalam sikap dan perilaku masyarakat Pancasilais. Tetapi untuk menarik umat Islam dari posisi pinggiran (marginal) diperlukan juga keluasan pandangan keislaman para elite politik Islam sendiri, sekaligus juga keluasan cakrawala umat di luar kekuatan politik Islam, dalam mengarahkan proses kehidupan bangsa.

***

Demokratisasi adalah proses yang mencakup seluruh aspek kehidupan bangsa. Suatu proses dapat berjalan -lancar atau tidak- akan tergantung pada sistem, mekanisme, power dan sasaran. Bila yang diproses adalah "demokrasi" agar menjadi sikap dan perilaku masyarakat, maka bagi umat Islam yang memiliki persepsi dominan tentang kaitan Islam dan politik, memerlukan konsensus yang didasarkan pada kesadaran pluralistik, yang sebenarnya telah dirumuskan dalam konsep “Bhineka Tunggal Ika".

Kesadaran pluralistik itu berimplikasi pada kesadaran toleransi dan saling menghargai antara berbagai kelompok yang terlibat langsung atau tidak langsung dalam proses itu, karena pada dasarnya demokrasi tidak mungkin tanpa sikap toleran dan saling menghagai antar pihak-pihak yang bersangkutan. Ini berarti bahwa demokratisasi memerlukan keberanian untuk menjauhkan sektarianisme yang sering merancukan watak toleran dan saling menghargai. Pada gilirannya tidak ada dominasi kekuatan oleh yang besar untuk mengalahkan yang kecil. Kepentingan bersama dianggap lebih afdhol daripada kepentingan sekte tertentu, mengalahkan watak sektarianisme -atau dengan konotasi lain “golonganisme''—yang selalu lebih mengutamakan sektenya.

Terlepas dari apapun bentuk demokrasi yang dimiliki bangsa Indonesia, pengertian demokrasi merupakan norma yang diberlakukan dalam tatanan politik dengan ciri dasar: dari, oleh dan untuk rakyat bersama, mendorong adanya partisipasi rakyat secara penuh pada semua aspek kehidupan, tanpa paksaan dan ancaman. Meski pada tingkat elementer, demokrasi sering dikonotasikan sebagai kemerdekaan atau kebebasan menyampaikan aspirasi, kemauan dan konsepsi-konsepsi politik mau pun kemasyarakatan, meskipun pada batas-batas tertentu harus sesuai dengan konsensus yang dihasilkan.

Partisipasi penuh itu sendiri banyak ditentukan oleh sejauh mana umat menyadari sepenuhnya akan hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara. Hal itu tidak cukup hanya dengan menyadari dan melaksanakan kewajiban secara sepihak. Dalam hal ini, pertanyaannya adalah, sudahkah umat Islam di negeri tercinta ini mengetahui, menyadari, menerima, melakukan dan mengembangkan hak dan kewajibannya, sehingga bersikap dan berperilaku partisipatif dalam semua aspek kehidupan atas dorongan watak demokrasi?

Floating mass memang berjalan dengan dampak positifnya, berupa gairah membangun di kalangan umat bawah dan dicapainya stabilitas. Namun diakui atau tidak, di pihak lain umat Islam di pedesaan menjadi asing dan terasingkan dari arti kegiatan politik yang sebenarnya. Di kalangan mereka terjadi proses depolitisasi yang bermuara pada adanya sikap keawaman di bidang politik, sikap masa bodoh terhadap demokratisasi dan sikap antagonistik pada kegiatan politik yang dianggap mengganggu kepentingannya.

Kalau toh mereka menggunakan hak pilihnya dan mengikuti kampanye dalam pemilu, hanyalah didorong oleh keengganan menghadapi tuduhan menghambat pembangunan, tidak Pancasilais, tidak berpartisipasi dan kadang karena sungkan dengan tetangga atau teman sejawat. Kalau mereka dengar atau memabaca kalimat demokrasi Pancasila, demokrasi ekonomi, demokrasi pendidikan dan seterusnya, mereka akan hanya berhenti di situ saja tanpa menampakkan apresiasi yang sungguh-sungguh untuk mengetahui, apalagi menanggapi lebih jauh.

Ini memang bukan indikasi bagi kegagalan pendidikan politik di kalangan umat Islam di bawah. Akan tetapi paling tidak menghambat proses mengetengahkan umat Islam dalam pergumulan politik dan menjauhkan kesadaran penuh mereka atas hak dan kewajibannya dalam berbangsa dan bernegara. Akan tetapi apa pun yang terjadi, komitmen umat Islam atas bangsa dan negaranya tidak akan berubah karena telah terpatri oleh patriotisme yang tinggi, yang telah tertanam secara inhern dalam dirinya seperti pendahulu-pendahulunya. Oleh karenanya, kita harus bersyukur kepada Allah atas karuniaNya berupa hasil pembangunan yang telah kita rasakan bersama, sehingga pada gilirannya akan menambah karunia yang lebih memenuhi harapan dan cita-cita.


*) Diambil dari KH MA Sahal Mahfudh, Nuansa Fiqih Sosial, 2004 (Yogyakarta: LKiS), dengan judul “Islam dan Demokratisasi”. Judul “Posisi Umat Islam Indonesia dalam Era Demokratisasi” merujuk pada makalah asli sebagaimana pernah disampaikan pada Forum Silaturrahim PPP Jawa Tengah di Semarang, 5 September 1992.

Sumber: www.nu.or.id

Baca Juga Artikel Menarik Lainnya :
Comments
0 Comments

0 comments: